Beranda | Artikel
5 Catatan Tentang Mengusap Telinga yang Benar ketika Wudhu
Sabtu, 10 Januari 2015

Cara Membasuh Telinga Saat Wudhu

Bagaimana cara membasuh telinga yg benar saat berwudhu? 
Dari Hastuti Andryani via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pertama, mengusap telinga ketika wudhu hukumnya sunah menurut mayoritas ulama. Sementara Hambali dan sebagian Malikiyah mengatakan hukumnya wajib.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

فذهب الحنفية والمالكية على المشهور والشافعية إلى أن من سنن الوضوء مسح الأذنين ظاهرهما وباطنهما

Hanafiyah, Malikiyah menurut yang masyhur, dan Syafiiyah berpendapat bahwa bagian dari sunah wudhu adalah mengusap telinga, yang dalam maupun yang luar. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 43/365).

Mayoritas ulama berdalil bahwa tidak ada perintah khusus dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ini, yang ada hanya praktek beliau. Sementara praktek Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam semata, tidak menunjukkan hukum wajib.

Semetara Hambali dan sebagian Malikiyah berdalil dengan hadis dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْأُذُنَانِ مِنْ الرَّأْسِ

Kedua telinga itu bagian dari kepala. (HR. Ibnu Majah 443 dan statusnya diperselisihkan ulama).

Mengingat kepala bagian yang wajib diusap ketika wudhu, maka telingapun termasuk yang wajib diusap. Telinga diqiyaskan dengan kepala menurut madzhab hambali.

Hanya saja terdapat riwayat dari Imam Ahmad bahwa beliau menilai orang yang tidak mengusap telinga ketika wudhu, baik dengan sengaja maupun lupa, wudhunya tetap sah. Karena dengan mengusap kepala, sudah dianggap termasuk mengusap telinga.

Ibnu Qudamah menulis keterangan al-Khallal,

وقال الخلال : كلهم حكوا عن أبي عبد الله فيمن ترك مسحهما عامدا أو ناسيا , أنه يجزئه ; وذلك لأنهما تبع للرأس

Al-Khallal mengatakan, Semua ulama yang menyebutkan dari Imam Ahmad, bahwa orang yang tidak mengusap kedua telinga secara sengaja maupun lupa, wudhu sah. Karena telinga mengikuti kepala. (al-Mughni, 1/90).

Kedua, dianjurkan mengambil air yang baru untuk mengusap telinga?

Setelah kita mengusap kepala, kemudian hendak mengusap telinga, apakah dianjurkan untuk mengambil air yang baru kemudian membuangnya dan digunakan mengusap telinga?

Ada dua pendapat ulama tentang hal ini,

Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali) menyatakan, dianjurkan mengambil air yang baru untuk mengusap telinga.

Sementara Hanafiyah berpendapat, tidak dianjurkan mengambil air yang baru ketika mengusap telinga. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 43/365 – 366).

Terdapat satu hadis yang menganjurkan untuk mengambil air yang baru ketika mengusap telinga. Hadis itu menyatakan,

خذوا للرأس ماء جديدا

“Ambillah air yang baru untuk mengusap kepala.”

Hanya saja hadis ini statusnya sangat lemah (dhaif jiddan).

Dalam Silsilah ad-Dhaifah dinyatakan,

رواه الطبراني عن دهثم بن قران عن نمران بن جارية عن أبيه مرفوعا. قلت: وهذا سند ضعيف جدا دهثم قال الحافظ ابن حجر: ” متروك “.

Diriwayatkan at-Thabrani (dalam Mu’jam al-Kabir) dari jalur Dihtsam bin Qiran, dan Namran bin Jariyah, dari ayahnya secara marfu. Aku katakan: Sanadnya dhaif sekali, Dihtsam dinyatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dengan, “Matruk.” (ditinggalkan hadisnya).

Kemudian ditegaskan dalam kitab as-Silsilah,

وخلاصة القول: أنه لا يوجد في السنة ما يوجب أخذ ماء جديد للأذنين فيمسحهما بماء الرأس

Kesimpulannya: tidak dijumpai dalam sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam satupun dalil yang mengharuskan mengambil air yang baru untuk telinga. Sehingga dia diusap dengan sisa air setelah mengusap kepala. (as-Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah, no. 995).

Ketiga, tata caranya

Mengenai tata cara mengusap telinga, dinyatakan dalam hadis,

Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian beliau mengusap kepalanya dan kedua telinganya, bagian dalam dengan jari telunjuk dan bagian luar dengan jempol. (HR. Nasai 102 dan dishahihkan al-Albani).

Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan tata cara wudhu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengusap telinga,

فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِى أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ

Beliau memasukkan kedua jari telunjuknya di telinganya, lalu beliau mengusap bagian luar telinga dengan jempolnya dan beliau mengusap dalam telinga dengan telunjuk. (HR. Abu Daud 135, dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani).

Keempat, tidak boleh dibalik

Mengusap telinga sebelum mengusap kepala, tidak dinilai

Hal ini diingatkan an-Nawawi,

واعلم أن مسح الأذنين بعد مسح الرأس فلو قدمه عليه فظاهر كلام الأصحاب أنه لا يحصل له مسح الأذنين، لأنه فعله قبل وقته، وذكر الروياني في حصوله وجهين، والصحيح المنع.

Pahami, bahwa mengusap kedua telinga harus dilakukan setelah mengusap kepala. Jika ada orang yang melakukannya sebelum mengusap kepala, yang umumnya dipahami ulama madzhab syafiiyah, itu tidak dinilai sebagai mengusap telinga. Karena dia melakukannya sebelum waktunya.

Sementara ar-Ruyani menyebutkan bahwa tentang keabsahannya ada dua pendapat. Dan yang benar, tidak dibolehkan. (al-Majmu’, 1/413).

Kelima, Mengusap telinga ketika memakai jilbab

Ketika wanita melakukan wudhu di tempat umum, di sana banyak lelaki yang bukan mahram, dia tidak diperkenankan melepas jilbabnya. Yang dia lakukan adalah mengusap permukaan jilbab sebagai pengganti mengusap kepala.

Dalam Syarh Muntaha al-Iradat dinyatakan,

ويصح المسح أيضا على خُمُرِ نساء مُدارةٍ تحت حلوقهن ؛ لأن أم سلمة كانت تمسح على خمارها ، ذكره ابن المنذر

Bagi wanita boleh mengusap di atas jilbabnya yang melingkar sampai ke leher. Karena Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha pernah mengusap bagian atas jilbabnya, sebagaimana keterangan Ibnul Mundzir. (Syarh Muntaha al-Iradat, 1/60)

Keterangan selengkapnya bisa dipelajari di: Cara Wanita Mengusap Kepada Ketika Wudhu di tempat Umum

Apakah dia harus mengusap telinganya?

Dalam fatwa islam ketika menjelaskan kesimpulan penulis Syarh Muntaha al-Iradat, dinyatakan,

ومادام الخمار ساترا للأذنين ، فإنه يكفي المسح على الخمار ، ولا يلزم إدخال اليدين تحت الخمار لمسحهما

Mengingat kerudung itu menutupi kedua telinga, maka cukup mengusap di atas kerudung. Dan tidak wajib memasukkan kedua tangan ke bawah kerudung untuk mengusap telinga. (Fatwa Islam, no. 72391)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/24173-5-catatan-tentang-mengusap-telinga-yang-benar-ketika-wudhu.html